29 Juli, 7 Terdakwa Kasus RSUD MM Disidang
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Perdana, sesuai jadwal yang sudah ditentukan, kabarnya Senin (29/7) bertempat di Pengadilan Tipikor Bengkulu, ke tujuh terdakwa dugaan kasus Tindak pidana korupsi (Tipikor) RSUD Mukomuko akan ikuti persidangan. Adapun agenda sidang yaitu pembacaan dakwaan.
‘’Benar 29 Juli mendatang ke tujuh terdakwa akan disidang. Agendanya yaitu pembacaan dakwaan. Untuk perkara korupsi kewenangan dari Pengadilan Tipikor Bengkulu,’’sampai Kajari Mukomuko Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH.
Terkait beberapa isu yang tengah ramai dibincangkan oleh masyarakat, terkait perkara yang saat ini sudah di Kejari Mukomuko, ia memastikan persoalan hukum berlanjut semaksimal mungkin.
‘’Intinya semua perkara yang sudah ada pada kami, terus berlanjut. Sebentar lagi kita akan ekpose,’’demikian Radiman. (rag)