Tersangka Kasus RSUD MM Pindah ke Rutan Bengkulu
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Sesuai jadwal yang sudah ditentukan oleh pihak Kejari Mukomuko, dan tujuan untuk memudahkan jalannya proses persidangan, 7 tersangka dugaan kasus tindak pidana korupsi dipindahkan ke Rutan Bengkulu. Menggunakan celana pendek jean, Kamis (18/7), ketujuh tersangka didampingi pihak Kejari saat ini sudah berada di Rutan.
“Benar hari ini (Kamis, red), ketujuh tersangka dari Rutan Mapolres Mukomuko, sudah dipindahkan ke Rutan di Bengkulu. Ini dilakukan tujuannya untuk memudahkan jalannya proses persidangan nanti,”sampai Kajari Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH.
Masih disampaikan, Radiman, ia menjelaskan untuk jadwal sidang sudah dipastikan dalam waktu dekat ini akan segera dilaksanakan. Ancaman hukuman paling sedikit 4 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Untuk jadwal sidang nanti kami kabari lagi ya, yang jelas untuk lancarnya proses persidangan nanti, ketujuh tersangka sudah di Bengkulu,”tutup Radiman. (rag