Usai Sholat Tarawih, 7 Tersangka RSUD MM Ditahan Jaksa, Akankah Ada Tersangka Susulan ?
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Walau melalui tahapan yang cukup panjang, namun kerja keras pihak tim penyidik Kejari Mukomuko, dalam menguak dugaan kasus tindak pidana korupsi ditubuh RSUD Mukomuko terjawab sudah. Kamis (14-3-2024) sekitar pukul 21.20 WIB, bertempat diaula gedung Kejari telah dilakukan penetapan serta penahanan terhadap 7 tsk. Ke 7 tersangka tersebut yaitu TA mantan Direktur, AF, AD, HN, KN, JM dan HF. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan oleh tim auditor Kejati Bengkulu, temuan Kerugian Negara (KN) Rp. 4.8 miliar, temuan itu merupakan adanya mark up dan Spj fiktif. Lantaran masih dalam proses penyidikan, akankah ada tersangka susulan ?
Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH didampingi Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH dan Kasi Datun, Dodiansyah Putra, SH, menyampaikan walau membutuhkan waktu yang cukup panjang, namun pihaknya komitmen dan memastikan sejak awal kasus tersebut terus bergulir. Setelah mendapatkan dua alat bukti, maka ketujuh tahanan yang sebelumnya berstatus saksi, saat ini sudah dipastikan menjadi tersangka dalam kasus dugaan tidak pidana korupsi di RSUD Mukomuko. Apakah akan ada tersangka susulan ? jika dari hasil pengembangan dari ke tujuh tersangka nantinya masih ada yang janggal, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka berikutnya.
‘’Untuk lancarnya proses penyidikan ketujuh tersangka saat ini sudah kami tahan dan dititipkan di Rutan Mapolres Mukomuko,’’sampai Agung Malik. (rag)