Peringatan Hari Anti Korupsi, Ini Komitmen Ketua DPRD Mukomuko Dalam Pemberatasan Korupsi
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Dalam menyambut Hari Anti Korupsi Sedunia, Ketua DPRD Mukomuko, M Ali Saftaini, memberi apresiasi kepada Aparat Penegak Hukum (APH) yang sangat berperan dalam pemberantasan serta pencegahan korupsi di Mukomuko.
Sesuai amanat undang-undang juga konstitusi Indonesia. Seluruh komponen negara wajib menjadi pelopor dalam memerangi tindak pidana korupsi.
Seperti yang sudah diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Undang-undang nomor 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, dan undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Karena dampak dari tindak pidana korupsi ini, bukan hanya dapat merugikan rakyat dan negara, juga dapat merusak budaya serta norma. Maka besar harapan Ketua DPRD Mukomuko, masyarakat juga dapat melakukan pengawasan dan kontrol.
” Kami pun berkomitmen selaku sebagai wakil rakyat, untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dari praktik KKN. Kami juga berharap masyarakat dapat mendukung serta proaktif dalam melakukan pengawasan jalannya pemerintahan, khususnya di Mukomuko,”ungkap M Ali Saftaini, Ketua DPRD Mukomuko.
Dilanjutkannya, dalam moment peringatan anti korupsi ini, diharapkan bukan hanya sebatas seremonial saja. Namun pihaknya juga berharap kepada seluruh pejabat dilingkungan Pemkab Mukomuko dapat menjadi tauladan.
Selain itu juga diharapkan, bagi para guru, orang tua, untuk dapat mengedukasikan anak-anaknya untuk menanamkan sejak dini tentang bahayanya tindakan korupsi.
” Peran seluruh lapisan masyarakat apa lagi tenaga pendidik itu juga sangat menjadi penentu arah daerah kita kedepan. Maka kita selaku para pemangku kebijakan harus menjadi tauladan,”tutupnya.(rag/adv)