Parah, Modal BUMDes Talang Sepakat Diduga Dimanfaatkan Untuk Kepentingan Oknum Pengurus dan Kades
//Total Rp 96 juta
MUKOMUKOEXPOSE, V KOTO – Sungguh luar biasa, walau bergerak dibidang simpan pinjam, seyogyanya Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), bertujuan untuk membantu mensejahterakan masyarakat. Namun berbanding terbalik yang dilakukan oknum pengurus BUMDes dan Kades Talang Sepakat Kecamatan V Koto. Dari pengakuan mantan bendahara BUMDes, Miming, baru seminggu pasca dilantik menjadi pengurus BUMDes sekitar bulan Februari atau Maret lalu, modal yang diterimanya dari pengurus yang lama sebesar Rp 96 juta. Kemudian tanpa alasan dan maksud yang jelas, dirinya dimintai oleh Kades setempat untuk mencairkan penyertaan modal sebesar Rp 21 juta. Sementara sisa Rp 75 juta, ia mengaku memakai uang tersebut untuk kebutuhan ayahnya. Terkait hal ini, Camat V Koto, Ali Muchsin, angkat bicara, ia menjelaskan jika tidak jelas peruntukan dan manfaatnya, apa lagi yang memanfaatkan oknum pengurus dan Kades, menurutnya itu sudah menyalahi aturan dan regulasi yang ada.
‘’Benar, setelah seminggu saya dilantik Kades menyuruh saya menarik uang modal BUMDes sebesar Rp 21 juta untuknya, entah apa keguanaannya saya tidak tahu, sebab tidak ada memberikan alasan untuk kegunaannya. Namun uang tersebut sudah dikembalikan Kades. Sementara sisanya Rp 75 juta, itu saya yang pakai untuk kebutuhan ayah saya, dan juga sudah dikembalikan pada akhir bulan Oktober lalu. Dalam nominal Rp 75 itu, Dirut juga ikut memakainya sekitar Rp 3 juta,’’ungkap Miming
Terpisah Dirut BUMDes, Joni Purwanto, mengakui secara lisan pernah memakai uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 3 juta, untuk kebutuhan membayar credit. Namun saat ini sudah dikembalikan ke bendahara BUMDes. Ditanya untuk perkembangan usaha simpan pinjam, ia mengatakan tidak berani menjalankan, lantaran modal yang lama masih banyak tersangkut di masyarakat.
‘’Benar, saya ada meminjam uang penyertaan modal BUMDes sebesar Rp 3 juta, namun sudah saya kembalikan. Lantaran posisi saya sedang tidak di dalam desa pada saat itu, peminjaman dilakukan secara lisan lewat via hand phone ke bendahara,’’tambah Joni.
Terpisa Camat V Koto, Ali Mukcsin, S.Pd, M.A.P, terkait penggunaan uang negara tanpa dasar yang jelas, menurutnya itu sudah menyalahi aturan. Ditambah, peruntukannya untuk kepentingan pribadi, itu tidak dibolehkan. Walau usaha berbentuk simpan pinjam, namun harus jelas secara administrasi regulasinya.
‘’Kalau secara administrasi resmi, ya itu sah-sah saja. Namun jika tidak, apa lagi yang menggunakan Kades, itu tidak dibolehkan dan sudah jelas menyalahi aturan. Namun jika ada perangkat desa yang memiliki usaha jelas, kemudian secara administrasi jelas, ya itu sah-sah saja. Namun jika tidak jelas peruntukannya, maka sudah jelas itu salah,’’beber Ali Mukchsin
Saat dikonfirmasi Kades Talang Sepakat, Andi Furnando, melalui via hand phone, belum terhubung. (rag)