Kejari MM Himbau Masyarakat Tak Main Layangan Dizona Bandar Udara
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Dalam hal mendukung penuh lancarnya aktifitas penerbangan, di kawasan keselamatan operasi penerbangan bandar udara yang terletak di kawasan Kelurahan Bandaratu, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH, melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, menghimbau masyarakat yang berada di kawasan tersebut, untuk tidak bermain layangan saat jadwal aktifitas operasi penerbangan. Sebab, aktifitas permainan tersebut, dapat menggangu keselamatan penerbangan. Ini diperkuat, larangan tersebut sudah diatur dalam Pasal 210 dan Pasal 421 ayat (2) UU No.1 tahun 2009 tentang penerbangan.
‘’Kami dari pihak Kejari Mukomuko, menghimbau kepada masyarakat disekitar area kawasan bandar udara Mukomuko, agar tidak bermain layangan saat jadwal aktifitas penerbangan. Karena itu dapat menggangu keselamatan operasi penerbangan. Hal ini kami sampaikan, didasari sebagaimana yang sudah tertuang dalam undang-undang tentang penerbangan,’’sampai Radiman.
Masih disampaikan, Radiman, ia berharap terkait himbauan tersebut masyarakat dapat bekerjasama dengan baik. Mereka tidak ingin, hal-hal yang tidak diinginkan terjadi, apa lagi menyangkut persoalan hukum. Besar harapannya, seiring himbauan ini disampaikan, masyarakat paham akan bahaya dan aturan hukum yang berlaku.
‘’Gara-gara terlena akan permainan musiman ini, nantinya berdampak tidak baik. Kami berharap seiring himbauan ini kami sampaikan, masyarakat dapat bekerjasama dan mengindahkan himbauan tersebut,’’demikian Kasi Intelijen yang terkenal ramah ini. (rag)