Oknum Plt. Kadis dan Kadis Defenitif Diduga Alergi Wartawan, Ada Apa ?
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Dalam hal mendukung keterbukaan informasi wartawan mempunyai kewajiban untuk mencari dan mendapatkan sumber informasi. Itu sesuai apa yang sudah diamanahkan UUD Pers no 40 tahun 1999. Di lingkungan Pemkab Mukomuko, beberapa oknum Plt. Kadis dan Kadis defenitif di OPD, diduga alergi wartawan. Diketahui sejak beberapa hari lalu, untuk kepentingan pemberitaan, tujuan konfirmasi lewat via hand phone oknum bak enggan untuk menerima komunikasi. Terkait hal ini, Sekretaris Rumus Institute, Rusman Aswardi, SP, menyayangkan sikap oknum yang terkesan tertutup akan informasi.
‘’Sudah menjadi kewajiban wartawan untuk mendapatkan informasi yang akurat, ya seperti apapun alat atau fasilitas pendukung mereka dalam mencari informasi itu sah-sah saja. Kemudian dalam mencari sumber informasi tidak ada waktu yang mengikat untuk wartawan. Sebagai pejabat tinggi tentunya komunikasi hendaknya terjalin baik dengan kawan-kawan pers, ini malah sebaliknya,’’sampai Rusman.
Masih disampaikan, Rusman, saran dan masukkannya, sebagai pejabat tinggi di lingkungan Pemkab, tidak seharusnya bersikap demikian. Dengan kondisi itu, tentunya publik bertanya, tentang transparansi informasi di era sekarang.
‘’Harapan kami untuk oknum-oknum yang diduga alergi dengan wartawan, tidak seharusnya sebagai pejabat bertingkah seperti itu. Media merupakan wadah untuk mendapatkan dan menyebar luaskan informasi, yang tentunya berdampak baik pada masyarakat luas,’’demikian Rusman. (rag)