Terbaru Temuan Spj Bodong, KN Ditaksirkan Miliaran, Kasus Dugaan Korupsi RSUD MM
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Hingga Kamis (14/9) penyidik Kejaksaan negeri (Kejari) Mukomuko, masih melanjutkan pemeriksaan tenaga medis dan non medis RSUD Mukomuko, terkait dugaan kasus tindak pidana korupsi ditubuh RSUD, yang bersumber dari APBD dan BLUD. Terbaru, dugaan kejanggalan Surat pertanggungjawaban (Spj) bodong mulai terkuak, ini diselaraskan dengan pernyataan beberapa pegawai yang diduga sudah tak lagi bekerja di RSUD, namun gaji masih tetap dibayar. Oleh penyidik, ditaksirkan utang RSUD mencapai Rp 14 miliar dan Kerugian Negara (KN) sekitar miliaran.
‘’Nanti akan kita cocokkan dengan bukti yang ada. Dari ratusan pegawai yang kita periksa ada yang menyatakan sudah berhenti bekerja di RSUD, namun dalam Spj nya gaji masih tetap dibayar,’’sampai Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, MH.
Masih disampaikan, Rudi Iskandar, pada intinya terkait perkara ini masih dalam proses ditingkat penyidikan. Pihaknya juga akan menjadwalkan, untuk pemeriksaan pegawai yang tak lagi bekerja di RSUD tersebut.
‘’Yang jelas, terkait kasus ini terus berproses,’’demikian Rudi Iskandar. (rag)