Dinilai Beratkan Warga, Biaya Pungutan Sampah Disepadan Ruas Jalan Nasional Dipertanyakan, Kemana Pasukan Kuning ?
//Warga Ujung Padang Mulai Resah
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Seyogyanya pemukiman kota sepadan dengan ruas jalan nasional, tentang kebersihan sampah seharusnya menjadi tanggungjawab penuh pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko. Sebab, sejak berdirinya Kabupaten Mukomuko ini, pemukiman disepadan ruas jalan nasional, untuk kebersihan sampah awalnya pihak LH yaitu pasukan kuning yang melakukannya. Namun seiring berjalannya waktu, diketahui untuk wilayah pemukiman sepadan ruas jalan nasional Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, ada pungutan biaya terkait sampah. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan bagi masyarakat setempat. Kabarnya untuk kebersihan sampah di wilayah ini, dikelola oleh BUMDes setempat.
‘’Setahu saya pemukiman sepadan ruas jalan nasional itu termasuk pusat kota, nah yang bertanggungjawab tentang sampah yaitu pihak LH. Namun anehnya di Desa Ujung Padang pemukiman sepadan ruas jalan nasional ini, ada pungutan biaya sampah. Parahnya lagi, beredar isu dari cerita yang berkembang di masyarakat yang bermukim di sepadan ruas jalan nasional, biaya untuk kebersihan sampah berpariasi sekitar Rp 30 hingga Rp 50 ribu per bulan. Jika BUMDes bergerak dibidang pengelolaan sampah, itu sah-sah saja, namun menurut saya tidak untuk area sepadan ruas jalan nasional,’’sampai sumber yang enggan disebut namanya.
Terpisah salah seorang pemuda Ujung Padang, Zulkifli, terkait persoalan ini pihak LH harus menjelaskan alasan mengapa dan kenapa sampah disepadan ruas jalan nasional tidak dilakukan oleh pihak LH. Ditanya tentang keterkaitan BUMDes mengelola sampah, menurutnya itu harus didasari dengan wilayah yang jelas. Sebab di Ujung Padang, masih banyak pemukiman yang bersentuhan langsung sepadan ruas jalan nasional, atau pusat kota. Namun juga ada diarea pedalamannya.
‘’Jika BUMDes mengelola sampah, itu sah-sah saja, akan tetapi menurut saya harus jelas area wilayahnya. Seperti contoh di area pemukiman yang jauh pedalaman, artinya jauh dari jangkauan. Akan tetapi tidak dipemukiman sepadan ruas jalan nasional, apa lagi di area sepadan ruas jalan tersebut merupakan pusat kota, mulai dari Kelurahan Bandaratu hingga Kelurahan Koto Jaya. Artinya terkait persoalan ini masyarakat meminta keadilan. Kemudian status BUMDes menarik pungutan harus jelas wilayah administrasinya, jangan terkesan ada unsur-unsur dipaksakan, sehingga menimbulkan dugaan-dugaan Pungli disana,’’beber Zulkifli.
Ketika dikonfirmasi Plt. Kadis DLH Mukomuko, Budi Yanto, S.Hut, M.Si, menyampaikan bahwa sampai saat ini pasukan kuning masih aktif dalam hal kebersihan kota, termasuk pembersihan sampah. Namun dicecar titik area wilayah kerja pembersihan sampah, dengan alasan takut salah jawab, ia mengarahkan ke bidang.
‘’Untuk saat ini pasukan kuning masih aktif dalam hal kebersihan kota. Namun untuk lebih jelasnya area atau wilayah kerja terkait sampah, langsung saja kebidangnya, takut nanti salah jawab,’’singkat Budi. (rag)