Beredar Isu, Catut Nama BPD Diduga Kades Ujung Padang Comot DD Kegiatan Fisik 2022,
//Tanpa Ketua TPK Giat Tetap Jalan
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Aneh, tanpa ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), kegiatan fisik 2022 yaitu pembangunan pengoralan jalan 130 meter, rabat beton dan pasangan gorong-gorong, pagu anggaran Rp 75.684.000, bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2022, di wilayah Dusun III, Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, tetap berjalan. Padahal sesuai regulasi yang ada, TPK wajib memenuhi syarat salah seorang perangkat desa, atau pemilik wilayah, dalam hal ini Kadus yang menjadi ketua TPK. Bahkan kabar isu dugaan penyelewengan atau kongkalikong DD juga mencuat, lantaran beredar isu alasan pajak dan kebutuhan untuk BPD, Kades diduga mencomot secara lasung anggaran kegiatan tersebut. Ini diperkuat, lantaran kabarnya dari salah seorang anggota TPK yang di SK kan pihak desa, Yoki Alextra, mengaku hanya menerima realisasi anggaran pembangunan dari desa sekitar Rp 55 juta. Terkait hal ini, BPD meminta pihak APH dan Inspektorat turun, tujuannya mengaudit kegiatan tersebut.
‘’Ketahuannya pas pada saat Monev dari pihak kecamatan, tanpa dilandasi SK resmi dari desa, dengan ringannya secara lisan, Kades menunjuk saya sebagai TPK kegiatan itu. Secara otomatis saya tentang keras pada saat itu, dan tidak terima dengan pernyataan lisan Kades. Sampai saat ini, tidak pernah dan tidak ada SK saya sebagai TPK terkait kegiatan tersebut,’’sesal Kadus 3, Hendra Sudirmanto.
Saat dikonfirmasi salah seorang anggota TPK yang di SK kan itu, Yoki Alextra, mengaku telah menerima SK dari desa, namun hanya sebagai anggota. Terkait pembentukan TPK dirinya tidak mengetahui secara pasti teknis seperti apa. Dasar respon untuk membangun wilayah, sehingga realisasi sesuai SK ia jalankan. Namun dalam proses pembangunan, banyak hal yang menjadi pertanyaan dan tidak masuk akal sehat. Salah satu isu dugaan ‘’kongkalikong’’ anggaran.
‘’Dari pagu anggaran yang ada, realisasi anggaran untuk kegiatan yang kami jalankan itu sesuai kebutuhan kalau tidak salah sekitar Rp 55 juta. Namun sisanya yang jelas terdengar pada saat itu, selain untuk pajak, ada untuk kebutuhan BPD bahkan juga pihak desa mencatut nama Instansi Inspektorat, saya juga sempat bingung dan menyesal dengan jalannya proses ini. Saya untuk membangun negeri saya transparan. Dalam SK kapasitas saya hanya sebagai anggota,’’sampai Yoki
Terkait pencatutan nama BPD dalam dugaan kongkalikong anggaran, salah seorang anggota BPD, Jepiter, menentang keras hal tersebut. Ia menegaskan, sesuai tupoksi kerja dalam hal pengawasan dirinya menentang wujud pembangunan itu. Alasannya mulai dari proses sampai tuntasnya pembangunan, mereka sudah menduga adanya indikasi tidak sedap dalam kegiatan itu. Salah satunya mulai dari pembentukan TPK tidak jelas, kemudian terakhir yang ia dengar bahwa Kades menyampaikan ke TPK, dugaan pencomotan anggaran untuk kebutuhan BPD.
‘’Saya mendengar dari pihak TPK, bahwa pencatutan nama BPD oleh Kades, terkait dalam dugaan kongkalikong sampai ketelinga kami. Kami tidak terima, bahkan kegiatan tersebut secara resmi tidak ada penerimaan dari pihak desa ke BPD. Terkait persoalan ini, kami minta pihak APH dan Inspektorat Mukomuko turun untuk mengaudit kegiatan tersebut,’’beber Jepiter.
DPMD Mukomuko melalui Kabid Pemdes, Eka Purwanto, terkait persoalan TPK dalam suatu kegiatan fisik di tingkat desa, ia menjelaskan wajib TPK dibentuk dari perangkat desa, ataupun pemilik wilayah dalam hal ini Kadus. Jika hal itu tidak dilakukan, sesuai aturan yang ada, tentunya menyalahi regulasi yang ada.
‘’Boleh tanpa TPK jika itu kegiatannya berupa pengadaan dan anggarannya dibawah Rp 10 juta, namun untuk kegiatan fisik, wajib TPK dibentuk dari salah seorang perangkat desa. Jika hal itu tidak dilakukan, maka sesuai aturan dan petunjuk yang ada tentunya itu keliru dan menyalahi regulasi yang ada,’’tutup Eka Purwanto.
Terkait persoalan ini ketika wartawan Mukomukoexpose.com mencoba menghubungi Kades Ujung Padang, Tarmizi, ST, melalui via hand phone, belum terhubung. (rag)