Pembaharuan SKT Milik Desa Diduga Bodong, BPD Nilai Keputusan Kades Sepihak
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Legalitas SKT pembaharuan atas nama milik Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, dari SKT asli atas nama Muspardi Nomor: 595.5/40/KDU/VII/2005 tertanggal 17 Juli 2005, diragukan atau diduga bodong. Sebab, Surat Keterangan Tanah (SKT) Nomor: 595.3/06/17.06.02.2008/VI/2023 atas nama desa ini diduga kuat keputusan sepihak. Hal ini dipertanyakan BPD setempat, lantaran dalam poin ke 5 dengan bunyi, surat keterangan ini dikeluarkan atas permintaan masyarakat Desa Ujung Padang, diwakili oleh BPD Desa Ujung Padang berhubung tanah tersebut diatas akan diuruskan surat menyurat secara sah. Hal ini mendapat bantahan keras dari BPD, lantaran merasa tidak pernah menyurati secara khusus pihak desa terkait pembaharuan SKT itu. Yang ada saat itu, surat yang dilayangkan pihak BPD, mengingatkan pihak desa untuk kembali menggelar musyawarah terkait persoalan KMD dan lainnya yang dianggap penting.
‘’Sangat berat tanggungjawabnya, kalau lembaga memerintahkan untuk menerbitkan SKT itu, otomatis ada berita acara musyawarahnya. Sebab bahasa dalam SKT itu pada poin ke 5, mewakili masyarakat. Kami pastikan itu hanya keputusan atau kesepakatan sepihak. Surat yang pernah kami layangkan itu, untuk mengingatkan pihak desa agar kembali mengadakan musyawarah tindaklanjut surat dari DPMD Mukomuko, itu ada 4 poin pembahasan yang akan dirapatkan, termasuk persoalan KMD. Bukan menyuruh atau menyepakati penerbitan SKT itu,’’beber salah seorang anggota BPD, Jepiter
Terpisah ketua BPD, Ani Farida, terkait persoalan itu dirinya meminta pihak desa segera lakukan musyawarah. Menurutnya jika terus dibiarkan, akan menjadi boomerang dikemudian hari. Besar harapannya dalam waktu dekat ini, pihak desa segera gelar musyawarah terbuka.
‘’Nanti (Hari ini, red) saya akan menjumpai Kades, terkait di perbaharui SKT terbaru itu, kami tidak ada musyawarah. Intinya terkait persoalan yang ada, kami minta pihak desa segera gelar musyawarah,’’tambah Ani Farida.
Salah seorang pemuda Ujung Padang, Zulkifli, mendukung penuh BPD untuk menuntas semua persoalan yang berkembang saat ini, termasuk permasalahan KMD. Ia tidak ingin Pemdes dan BPD terkesan pembiaran. Seolah-olah masyarakat dianggap tidur. Terkait persoalan KMD, ia menegaskan, masyarakat menunggu hasil akhir penuntasannya. Menurutnya, jika tidak mampu menuntaskan persoalan itu, semua pejabat yang ada di Pemdes atau BPD diminta mundur. Sesuai amanah yang disampaikan Polri, ditahun politik jelang pelaksanan Pemilu 2024 mendatang, masyarakat diminta agar menjaga wilayah tetap kondusif.
‘’Jangan sampai Pemdes dan BPD dimata masyarakat dinilai dungu (Binga, red). Sebab persoalan ini sudah cukup lama. Terkhusus untuk Kades, jangan plin-plan dalam menyikapi setiap munculnya permasalahan,’’sesal Zulkifli.
Terkait persoalan ini, saat wartawan Mukomukoexpose.com mencoba menemui Kades Ujung Padang, Tarmizi, ST, di kantornya, untuk kepentingan konfirmasi pemberitan, Kades tidak ditempat. Bahkan saat dikonfirmasi via WA belum terhubung. (rag)