Soal KMD, Diduga Kades dan Dirut BUMDes Kongkalikong
//Ringgo: Minta APH Usut BUMDes
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Merasa aneh dan janggal, dalam kelola KMD Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Ketua Karang Taruna Teratai Indah, Ringgo Dwi Septio, SE, minta APH usut BUMDes. Berdasarkan keterangan dari bendahara BUMDes, pihaknya ditunjuk oleh Kades untuk mengelola KMD pada 26 Januari 2023, kemudian surat penunjukkannya keluar pada 24 Februari 2023. Anehnya berdasarkan data yang terhimpun dari lapangan, diduga pihak BUMDes telah melakukan panen dan mengeluarkan hasil TBS di KMD sekitar Oktober tahun 2022 lalu. Artinya, belum miliki legalitas jelas, namun aktifitas panen sudah dilakukan. Terkait persoalan ini, tentunya menjadi pertanyaan besar, diduga kuat ada kongkalikong pada tubuh BUMDes. Parahnya lagi, saat dikonfirmasi Kades dan Dirut BUMDes terkesan saling lempar bola.
“Kami minta terkait kejanggalan ini APH dapat mengusut secara hukum. Jika tidak memiliki legalitas yang jelas, apakah itu sudah bisa dikelola atau dipanen. Jangan-jangan Kades dan Dirut diduga main mata. Aneh saja, masa iya belum ada legalitas, aktifitas sudah dilakukan, menurut saya ini sudah termasuk dugaan tindak pidana pencurian. Bahkan Kades juga ikut mendampingi saat itu, masa sekelas Kades tidak mengerti aturan. Yang menjadi pertanyaan kami dari mana dasar mereka untuk panen di KMD. Sementara surat penunjukkan baru dikeluarkan pada 24 Februari, itu bendahara BUMDes sendiri yang mengatakan. Seiring info yang kami sampaikan, dalam waktu dekat ini secara langsung dari karang taruna akan melaporkan secara resmi persoalan ini ke Polres Mukomuko,”beber Ringgo.
Salah seorang pemuda, Zulkifli, juga mengatakan bahwa panen pertama mulai dilakukan sekitar Oktober 2022, bahkan dirinya juga ikut serta dalam proses panen tersebut. Ditanya apa dasar BUMDes melakukan panen di KMD, ia mengaku pada saat itu, KMD belum diserahkan ke BUMDes. Setelah itu, terkesan terburu-buru, ia mengatakan barulah Kades membuat surat penyerahan ke BMUDes untuk mengelola KMD. Terkait adanya proses hukum yang dilapor oleh pihak desa, ia sangat menyayangkan hal tersebut.
“Kebetulan saat panen pertama saya berada di lokasi, bahkan Kades juga ada. Setahu saya panen pertama sekitar Oktober 2022. Hasil panen dijual kemana saya tidak tahu, dan sepengetahuan sayapun pada saat itu surat penyerahan pengelolaan KMD ke BUMDes belum ada. Akan tetapi dengan cepat pada saat itu Kades langsung membuat surat penyerahan ke BUMDes,”tambah zulkifli.
Terpisah bendahara BUMDes, Permaisuri, mengatakan bahwa BUMDes baru ditunjuk oleh Kades untuk mengelola KMD pada 26 Januari, dan surat baru diterima pada 24 Februari 2023.
“Kades menunjuk BUMDes pada 26 Januari dan surat baru kami terima 24 Februari,”tutup Permaisuri. (srd)