Dituding Mencuri TBS di KMD Ujung Padang, Terlapor Pertanyakan Legalitas BUMDes Kelola KMD
//Kades dan Dirut BUMDes Saling Lempar Bola
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Nampaknya persoalan KMD Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko, tak kunjung ada titik temu. Bahkan kabar terhangat pihak BUMDes telah membawa persoalan ini ke ranah hukum, namun persoalan hukumnya bukan terkait kisruh pengelolaan KMD, akan tetapi laporan dugaan pencurian TBS dari KMD. Menariknya terkait hal ini, Kades dan Dirut BUMDes terkesan saling lempar bola.
‘’Kalau masalah KMD itu sudah diserahkan ke BUMDes, langsung saja temui Dirutnya,’’singkat Kades Ujung Padang, Tarmizi, ST.
Saat dikonfirmasi Dirut BUMDes, Hendri, saat ditanya soal KMD, ia menjelaskan sebelum sampai kepengurusannya ke BUMDes, ia mengaku pihak desa juga ada ikut serta memanen hasil KMD. Ketika ditanya soal hasil TBS yang dipanen semasa itu, ia mengaku tidak mengetahui secara pasti berapa kali mereka melakukan panen di KMD. Tak hanya itu, ketika kembali dicecar beberapa pertanyaan terkait KMD, dirinya bersikukuh mengelak dan meminta untuk bisa berhadapan langsung dengan Kades serta dirinya di kantor desa.
‘’Setelah rapat pada waktu itu, saya lupa kapan bulannya, desa menyerahkan KMD itu untuk dikelola oleh BUMDes. Namun setelah berjalan ada permasalahan yang muncul. Untuk lebih tepat dan rinci kemana hasil dari KMD dimasa pengelolaan kami, bisa langsung hubungi bendahara BUMDes. Dan juga takutnya salah bicara dan kurang pas, enaknya kita bertemu dengan Kades, dan sayapun juga siap bertemu untuk menjelaskannya,’’jelas Hendri.
Terpisah Bendahara BUMDes, Permaisuri, menjelaskan bahwa BUMDes baru satu kali melakukan panen di KMD, hasilnyapun sudah kami salurkan untuk pemeliharaan kebun. Bahkan dari hitung-hitungan pemeliharan kebun, BUMDes terhutang sekitar Rp 5 juta.
‘’Panen yang pertama pada saat itu hasil Rp 8.927.750, pengeluaran hanya 1 bungkus nasi, kopi dan gaji mandor panen. Kemudian biaya untuk pemeliharan kebun pruning sawit Rp 11.200.000. Artinya dari jumlah biaya pemeliharaan oleh BUMDes, KMD terhutang sekitar Rp 5.100.000 juta. Kemudian ketika kami panen kedua, hasil panen telah dibawa cik Mu dan cik Lota, dan setelah itu kami BUMDes melaporkan ke Kades terjadinya dugaan pencurian selanjutnya dari Kades melaporkan ke pihak Reskrim Polres Mukomuko, pada 15 Maret 2023. Panen kedua kami hanya memanen saja, hasilnya diambil orang tersebut. Sekarang lagi dilidik Polres Mukomuko, pernah kami ingin manen disuruh penyidik, nggak taunya sudah dipanen duluan,’’beber Permaisuri, saat ditemui diruang kerjanya di kantor Lurah Bandaratu.
Saat dikonfirmasi Muzakri Maisin, SH, alias (Cik Mu) terkait laporan tudingan dugaan pencurian yang disampaikan pihak BUMDes, melalui Kades ke Polres Mukomuko, ia membenarkan hal tersebut. Namun sesuai dengan bukti yang ia miliki, ia menegaskan bahwa dirinya tidak pernah merasa melakukan dugaan pencurian di KMD.
‘’Sekarang untuk pembuktian keabsahan SKT itu mari dibawa ke meja hijau. Persoalannya sangat simple hanya saja ada beberapa kelompok yang membuat persoalan ini semakin rumit. Jika benar nantinya BUMDes memiliki bukti kepemilikan SKT secara sah dan legal, ya monggo, jika tidak terbukti maka persoalan ini kembali kepada pemilik SKT semula. Yang jelas saya merasa tidak pernah mencuri yang bukan menjadi hak saya. Dan dasar saya membawa hasil panen itu sesuai bukti dan dokumen yang ada pada saya. Sejauh ini saya juga tidak tahu sejauh mana legalitas BUMDes dalam mengelola KMD itu,’’jelas Muzakri Maisin.
Ketika dikonfirmasi Abuzaman alias (Cik Lota), menginginkan persoalan ini dimusyawarah, dan kembali duduk bersama. Terkait persoalan KMD dirinya tidak bisa bicara banyak. Terkait adaya laporan oleh Kades ke Mapolres Mukomuko, ia membenarkan hal itu.
‘’Kalau sekarang belum ada saya mendapatkan panggilan kembali, namun beberapa bulan lalu, saya pernah dimintai keterangan di Polres Mukomuko, terkait laporan dugaan pencurian. Untuk tanggapan terkait persoalan KMD saya belum bisa bicara banyak,’’tutup Abuzaman.(srd)