Dikonfir Via Hand Phone, Kades Ujung Padang Sebut Wartawan Tak Beretika
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Ada yang aneh dengan Kades Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Sesuai amanah Undang-undang Pers No 40 tahun 1999, kemerdekaan pers dijamin sebagai hal asasi warga negara. Kemudian untuk menjamin kemerdekaan pers nasional wartawan mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Saat wartawan Mukomukoexpose.com mengkonfirmasi Kades tersebut melalui via hand phone. Tujuan untuk konfirmasi berita terkait persoalan KMD, menariknya saat dicecar beberapa pertanyaan, ia terkesan mengelak dan malah mengatakan wartawan tidak beretika.
‘’Terkait persoalan KMD saya lupa dan sudah diserahkan ke BUMDes. Kalau lewat telpon sepertinya nggak ada etika kita, langsung saja temui Dirut BUMDes, lebih enak ngobrolnya dapat kopi. Kalau lewat HP terkadang kita lupa data nanti salah tulis,’’singkat Kades Ujung Padang, Tarmizi, ST.
Terpisah Ketua PWI Mukomuko, Budi Hartono, SP, terkait wartawan untuk mendapatkan informasi lewat via hand phone, menurutnya itu sah-sah saja. Ia menjelaskan, yang dimaksud tidak beretika itu ketika wartawan menyajikan berita tanpa konfirmasi.
‘’Kalau wartawan mendapatkan info dari via hand phone menurut saya itu sah-sah saja. Yang dikatakan tidak beretika dan tidak propesional itu, ketika wartawan menerbitkan berita tanpa ada konfirmasi, itu baru masuk kategori tak ada etika,’’demikian Budi. (srd)