Aroma Dugaan Penyimpangan DD Menyengat di Talang Sepakat
//Pembangunan Gedung Posyandu Diduga Asal Jadi
MUKOMUKOEXPOSE, V KOTO – Saat ini diketahui bersumber dari Dana Desa (DD), Desa Talang Sepakat, Kecamatan V Koto, bangun 1 unit gedung baru Posyandu berukuran 7 x 13 meter. Dengan pagu anggaran Rp 252.920.000 proses pembangunan saat ini sedang berjalan. Namun, berdasarkan pantauan pengawasan dari masyarakat setempat, ada yang aneh pada progres kontruksinya. Ditemukan proses pembangunan lantai tanpa menggunakan koral, hanya dihampar adukan pasir dan semen saja, sehingga dasar temuan ini menimbulkan dugaan miring. Dengan kondisi tersebut, warga menduga praktik pemyimpangan mulai tercium, lantaran salah satu item bahan material tidak dipergunakan pada proses pembangunan itu. Tak hanya itu, bahkan isunya bahan material seperti batu pasang, didapatkan tidak dari kuari yang berizin.
Terkait persoalan ini, Pemdes juga terkesan tidak transparan, sebab sampai saat ini pihak BPD tidak pernah melihat RAB bangunan itu, sebagai mitra desa dalam menyukseskan pembangunan, peran BPD sangat penting dan wajib mengetahui RAB.
‘’Terkait RAB, upaya kami bertanya kepada pihak desa sudah acap kali, namun sampai saat ini kami tidak pernah memegang RAB tersebut. Tentunya secara teknis kita tidak tahu seperti apa rancangan bangunan itu. Temuan yang kami lihat di lapangan saat itu, terkait proses pembangunan Posyandu, kami hanya menyimpulkan lewat logika. Teguran susah kami sampaikan pada saat itu, namun jika tidak didengar, ya itu sudah menjadi tanggungjawab pihak desa. Kondisi kontruksinya, lantai tidak dilakukan pemadatan pakai koral, hanya ditambal adukan semen dan pasir,’’beber Sekretaris BPD, Aknis Andriani.
Saat dikonfirmasi melalui via hand phone, Kades, Andi Furnando, sesuai petunjuk dari pihak kecamatan melalui Kasi Ekobang, bangunan lantai yang lama itu dihanjurkan saja, dan itulah untuk pengganti koral. Alasannya kuari belum ada yang aktif sampai saat ini.
‘’Jadi kalau kuari cepat aktifnya, akan kami koral, kalau kuari tidak aktif otomatis puing lantai lama itulah yang menjadi koral untuk pengerasan. Ini merupakan kesepakatan dengan pak camat dan Kasi Ekobang, dan pihak kecamatanpun sudah turun Monitoring,’’ungkap Andi Furnando.
Terpisah Camat V Koto, Ali Muchsin, S.Pd, M.Ap, ketika ditanya apakah statmen Kades terkait puing lantai lama dibolehkan untuk pengganti koral ? dengan tegas camat membantah hal itu. Pada intinya dalam kunjungan ke desa itu, pihaknya menyarankan penuntasan program pembangunan desa, harus sesuai petunjuk dan aturan yang ada.
‘’Intinya kami tidak pernah mengatakan hal demikian, yang jelas dalam proses pembangunan harus mengacu pada RAB yang sudah ada, jangan sampai melenceng dari RAB,’’tutup Ali Muchsin. (rag)