Warning !!, Program Desa Tidak Dibenarkan Gunakan Material Ilegal
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Diketahui saat ini di program desa tahap II di Kabupaten Mukomuko, sudah ada yang berjalan, tak terkecuali di wilayah Kecamatan V Koto. Namun yang menjadi kendala saat ini, hampir seluruh kuari yang ada di wilayah itu, belum memiliki izin dan legalitas yang jelas. Sesuai aturan dan petunjuk yang ada, gunakan bahan material untuk pembangunan ditingkat desa, dari kuari yang tidak memiliki izin, itu tidak dibolehkan. Jika dipaksakan dan jika ada temuan di lapangan, program pembangunan desa menggunakan bahan material ilegal, maka siap-siap untuk dipersoalkan. Ini disampaikan pihak DPMD Mukomuko, jika terkendala dengan anggaran untuk mendapatkan material yang berizin pada RAB yang sudah diputuskan, di APBDes-P hal tersebut bisa dirubah.
‘’Yang jelas, tidak dibenarkan dan tidak dibolehkan memakai bahan material kuari yang tidak memiliki izin. Jika itu dipaksakan, maka sudah dipastikan menimbulkan persoalan,’’sampai Kabid Pemdes PMD, Eka Purwanto
Masih disampaikan, Eka Purwanto, terkait hal ini ia juga meminta kepada pihak kuari yang tidak memiliki izin, untuk tidak bekerjasama dengan pihak desa. Sebab, ia memastikan jika ada temuan dan terkean dipaksanakan, akan menimbulkan persoalan dikemudian hari.
‘’Artinya pihak kuari yang tidak memiliki izin juga harus paham, dan tidak memaksakan untuk memenuhi kebutuhan bahan material didesa,’’demikian Eka Purwanto. (rag)