BB Perkara Tindak Pidana Dimusnahkan Kejari MM
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Rabu (14/6) bertempat di halaman Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, telah berlangsung giat pemusnahan Barang Bukti (BB) 24 perkara tindak pidana kejahatan. Adapun BB yang dimusnahkan, yaitu, obat-obatan, Sajam, pakaian dan Hand Phone. Ikut serta hadir dalam acara ini, Kapolres Mukomuko dan pihak Pengadilan Negeri (PN) Mukomuko.
‘’Benar, hari ini (Rabu, red) telah dilakukan pemusnahan BB 24 perkara tindak pidana kejahatan. Kami dari Kejari MM, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan PN, yang telah bekerjasama dan besinergi sampai membawa hasil hingga kepersidangan,’’sampai Kajari MM, Rudi Iskandar, SH, MH.
Masih disampaikan, Rudi Iskandar, giat pemusnahan BB ini merupakan giat rutin dilakukan setiap tahunnya. Yang dimusnahkan merupakan perkara yang sudah ingkrah dari Pengadilan Negeri (PN).
‘’Ini merupakan giat rutin kami di Kejari setiap tahunnya, setelah ingkrahnya keputusan dari pihak PN, maka wajib kami lakukan pemusnahan Barang Bukti (BB), dari perkara-perkara tersebut,’’demikian Kajari. (rag)