Dianggap Kerugian Negara, ‘’S’’ Kembalikan Uang Rp 173 juta
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Walau keuntungan didapatkan sebagai pemasok, namun dalam persidangan dianggap sebagai kerugian Negara. Jumat (26/5) didampingi pihak keluarga, saudara Suldin ‘’S’’, dalam perkara BPNT, telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp 173. 550.000. Jika tidak ada perubahan, dimulai Senin (5/6) mendatang, proses sidang tuntutat, pembelaan dan putusan akan dilaksanakan.
‘’Yang datang ke kantor adiknya S, uang tersebut sudah dititipkan ke rekening kantor DUM. Perkara BPNT kita masih proses sidang tuntutan, pembelaan dan putusan. Itu akan dimulai pada Senin (5/6) mendatang,’’sampai Kejari Mukomuko Rudi Iskandar, melalui Kasi Pidsus, Agung Malik Rahman Hakim, SH, MH.
Masih disampaikan, Agung, walau uang tersebut merupakan untung sebagai pemasok, namun dalam persidangan dianggap menjadi kerugian Negara. Kemudian untuk proses hukum masih berlanjut pada awal Juni mendatang.
‘’Dalam persidangan uang tersebut dianggap sebagai kerugian Negara. Begituoun dengan proses hukum, masih dalam proses sidang,’’demikian Agung. (rag)