Pemdes Arah Tiga Tunggu Pemda Turun, Camat Tunggu Jadwal Pemda
//Persoalan Tabat Arah Tiga dan Lubuk Pinang
MUKOMUKOEXPOSE.com, LUBUK PINANG – Masih ingat, persoalan Tapal batas (Tabat) Desa Arah Tiga dan Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, Kabupaten Mukomuko, yang sempat hangat. Lantaran kedua desa bersikukuh mempertahankan masing-masing wilayah mereka. Camat, Ali Nasri, SH, tunggu jadwal Pemerintah daerah (Pemda). Ia juga mengatakan, terkait persoalan tersebut, pihak kecamatan belum menyurati Pemda, lantaran agenda kegiatan padat. Namun, dari pihak Desa Arah Tiga, tembusan surat hasil musyawarah sudah dilayangkan.
‘’Surat dari desa sudah kami tembuskan, bahkan sudah kami sampaikan ke pihak kecamatan,’’sampai Kades Arah Tiga, Marius. Camat, Ali Nasri, SH, menjelaskan bahwa pihaknya belum menyurati Pemda, lantaran menunggu waktu. Sebab, melihat kondisi saat ini kegiatan padat.
‘’Kemungkinan dalam minggu ini akan kami surati Pemda. Mengingat kondisi agenda kegiatan padat, maka kami juga akan menyesuaikan jadwal dari Pemda,’’jelas Ali Nasri.
Kadis DPMD, Jodi, terkait persoalan ini pihaknya belum menerima laporan dari desa terkait. Kebetulan dirinya sedang berada di luar daerah, maka belum bisa bicara banyak.
‘’Belum bisa memberi tanggapan terkait persoalan ini, saya sedang di Bengkulu mendampingi Wabup. Terkait persoalan ini, dari desa juga belum ada pemberitahuan,’’tambah Jodi.
Terpisah Kabag Pemerintahan Pemkab Mukomuko, Nasuhanto, S.STP, ia menyampaikan terkait persoalan ini, pihaknya sudah koordinasi dengan pihak Kasi pemerintahan kecamatan. Hingga saat ini, masih menunggu proses.
‘’Kami sudah koordinasi dengan pihak kecamatan, kalau masih bisa diselesaikan ditingkat kecamatan, lebih baik diselesaikan ditingkat kecamatan. Mengingat pentingnya persoalan batas wilayah, kita berpedoman dengan UUD nomor 45 tahun 2016, tentang menjamin tertibnya administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu desa,’’demikian Nasuhanto. (srd)