Dasar Perjanjian 2020, Warga Arah Tiga Tolak Pembangunan Diarea Konflik
MUKOMUKOEXPOSE, LUBUK PINANG – Sesuai hasil musyawarah ditingkat desa pada Kamis (11/5) malam lalu, terkait pembahasan Tapal batas (Tabat), antara wilayah Desa Lubuk Pinang dan Arah Tiga, Kecamatan Lubuk Pinang. Warga Arah Tiga bersikukuh menolak pembangunan di wilayah konflik yang berada di gang becek. Diketahui proses pembangunan bersumber dari Dana Desa (DD) Lubuk Pinang, sudah berjalan.
‘’Hasil rapat sudah kami tembuskan ke Kapolsek Lubuk Pinang, Camat dan BPD. Hasil rapat juga sudah kami sampaikan ke pihak DPMD Mukomuko dan pihak Inspektorat, tujuannya agar dapat turun meemfasilitasi persoalan ini. Inti dari pada rapat itu, warga kami menolak adanya pembangunan di wilayah yang beum jelas itu,’’sampai Kades Arah Tiga, Marius.
Hal senada juga disampaikan ketua BPD Arah Tiga, Alex Naliarno, SH, mengatakan bahwa dasar masyarakat menolak pembangunan di wilayah itu, didasari perjanjian pada 2020 lalu, antara pihak Desa Lubuk Pinang dan Arah Tiga.
‘’Terkait persoalan ini, sudah kami bawa ke tingkat desa, dengan hasil warga menolak adanya pembangunan di lahan wilayah konflik. Dan tetap bersikukuh pada perjanjian tahun 2020 lalu, dengan bunyi tidak akan ada pembangunan antara kedua belah pihak yang membangun di lokasi tersebut,’’demikian Alex Naliarno. (srd)