4 OPD Gandeng Pendampingan Hukum Kejari MM
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Selasa (16/5) bertempat di aula Kejaksaan negeri Kabupaten Mukomuko, telah berlangsung giat penandatangan perjanjian kerjasama atau Mou bantuan hukum di 4 OPD Kabupaten Mukomuko. Yaitu Dinas PUPR, Dinkes, BKD dan Disdikbud. Mou ini bertujuan agar dimanfaatkan sebaik mungkin oleh pihak Pemda.
“Pendampingan tentang penanganan hukum bidang perdata dan tata usaha negara jni, agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh Pemda Mukomuko,”sampai Kejari Mukomuko, Rudi Iskandar. Masih disampaikan, Rudi Iskandar, sebagai contoh tahun lalu, lewat pendampingan hukum ini, pihaknya berhasil membantu mendongkrak PAD. Besar harapannya, kedepan Pemda Mukomuko dapat memanfaatkan bantuan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dari Kejaksaan negeri Mukomuko dalam bentuk pendampingan.
“Tahun lalu kami membantu Pemda dalam hal menaikkan PAD, dengan cara membantu menagih beberapa jenis pajak yang menunggak diperusahaan yang ada di kabupaten ini. Harapan kami kedepan, pendampingan hukum ini, dapat dimanfaatkan dengan baik,”demikian Rudi Iskandar. (rag)