Kasatpol PP MM Geruduk Lokasi Karaoke, Terciduk Beberapa LC Berstatus Dibawah Umur
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Berdasarkan Perda Mukomuko No. 10 tahun 2019 tentang penyelenggaraan penertiban umum, ketentraman dan perlindungan masyarakat. Sabtu (13/5) sekitar pukul 21.00 WIB, personil gabungan Satpol PP, Polres Mukomuko dan Subdenpom, dibawah komando Kasar Pol PP, Suyanto, geruduk lokasi panti pijat, karaoke di wilayah Kecamatan Mukomuko. Dalam operasi ini, puluhan Lady Companion (LC) atau Pemandu Lagu (PL), dimintai keterangan kartu identitas. Parahnya, disalah satu tempat karaoke ditemukan beberapa LC yang berstatus dibawah umur. Diketahui operasi ini, akan terus berlanjut ke lokasi lainnya, yang ada di Kabupaten Mukomuko.
‘’Operasi ini bertujuan agar wilayah Kabupaten Mukomuko khususnya Kecamatan Kota Mukomuko, terhindar dari hal-hal yang dapat menggangu dan meresahkan masyarakat,’’ungkap Kasat Pol PP, Suryanto.
Masih disampaikan, Suryanto, bagi oarng-orang baru yang masuk ke wilayah ini, akan dilakukan tes kesehatan. Karena, sesuai data yang ada pada mereka, menurutnya penyebaran virus di wilayah Kabupaten Mukomuko, mulai bergerak. Kemudian sasaran operasi ini, selain panti pijat, karaoke, hewan ternak dan penginapan yang mencurigakan juga akan dilakukan penggeledahan.
‘’Kedepan, kami akan memaksimalkan penertiban ini. Operasi ini akan bergerak terus sampai ke wilayah Ipuh sana. Bagi KTP nya yang sudah ada pada kami, Senin mendatang akan kita lakukan pengecekan kesehatan,’’demikian Suryanto. (rag)