Dimediasi Camat, Kedua Kades Masih Tegang
//Pemkab Diminta Turun, Persoalan Tabat Arah Tiga dan Lupi
MUKOMUKOEXPOSE, LUBUK PINANG – Terkait persoalan saling klaim Tapal batas (Tabat) wilayah, Desa Arah Tiga dan Lubuk Pinang, Kecamatan Lubuk Pinang, beberapa waktu lalu. Rabu (10/5) bertempat di ruang kerja Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH, kedua Kades telah dipertemukan. Juga dihadiri Danramil 428-01/MM, Kapolsek Lubuk Pinang, ketua BPD Arah Tiga dan Lubuk Pinang, dan pendamping desa. Namun dalam pertemuan itu, belum ada kata solusi atau titik terangnya. Kedua Kades bahkan masih bersikukuh dengan pendirian masing-masing. Seperti pernyataan Kades Arah Tiga, Marius, pihaknya akan tetap bertahan untuk menghentikan aktifitas pembangunan yang telah berlangsung di lokasi yang diklaim pihak Desa Lubuk Pinang. Sementara Kades Lubuk Pinang, Harafik, akan tetap maju terus melanjutkan pembangunan yang sudah dimulai itu.
‘’Belum ada kata sepakat terkait pertemuan itu, yang jelas kami masih tetap bertahan untuk menghentikan proses pembangunan itu, dengan dasar titik wilayah masuk ke desa kami. Untuk dokumen titik Tabat, Kades Lubuk Pinang, meminta waktu selama 25 hari, untuk mengajukan ke Pemda. Besar harapan kami terkait persoalan ini, Pemda dapat memfasilitasi kami untuk penyelesaikan Tabat di wilayah ini, jika tidak, persoalan ini rawan menimbulkan konflik ditengah masyarakat,’’ungkap Kades Arah Tiga, Marius.
Terpisah Kades Lubuk Pinang, Harafik, dalam pertemuan tersebut, dengan dasar sertifikat dan KTP masyarakat yang berada di wilayah itu, masuk desanya, maka ia masih tetap bersikukuh tetap melanjutkan proses pembangunan yang sudah dilakukan.
‘’Kami tetap akan melanjutkan pembangunan itu, dasar kuat kami hingga saat ini belum ada Perda atau Perbup yang menyetakan wilayah tersebut adalah milik Desa Arah Tiga,’’cetus Harafik.
Camat Lubuk Pinang, Ali Nasri, SH, terkait persoalan ini, ia mengaku belum ada titik terangnya. Sebab, kedua belah pihak masih bersikukuh dengan sikap mereka masing-masing. Padahal dengan ditemukan kedua belah pihak, harapannya persoalan ini tuntas ditingkat kecamatan. Ia tidak ingin, dengan adanya persoalan ini masyarakat yang menjadi korban.
‘’Berita acaranya sedang kami buat (Rabu, red), sejauh ini belum ada hasil kesepakatan, dan pihak Desa Arah Tiga, ingin membawa persoalan ini ke musyawarah desa terlebih dahulu. Terkait hal ini, nanti akan kami akan koordinasi dengan Pemkab,’’demikian Ali Nasri. (rag)