Pemilik Usaha Karaoke Geram, Surat Keputusan Camat Dinilai Berat Sebelah
//Feriwahyudi: Kami Siap Tutup Asal Ada Solusi
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Terhitung tanggal Selasa (21/3), pemilik usaha karaoke di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, dilayangkan surat keputusan untuk penutupan panti pijat dan hiburan karaoke, dari pihak kecamatan. Namun anehnya, surat keputusan tersebut, hanya mencantumkan hasil rapat dan tidak ada tembusan sama sekali. Terkait surat itu, pemilik usaha geram lantaran tidak diundang dalam mengambil keputusan, dan dinilai keputusan itu berat sebelah.
Seperti disampaikan salah seorang pemilik karaoke, Feri Wahyudi, ia sangat menyayangkan hasil keputusan tersebut, ia mengaku terkait persoalan ini, pihak kecamatan tidak pernah melayangkan undangan untuk tatap muka kepada merak. Jika ada solusi, menurutnya ia siap menutup usaha tersebut. Jadi, besar harapannya persoalan ini ada solusi dan tidak menjadi bomerang dikemudian hari.
‘’Apakah selama satu bulan penuh itu, mereka (Pihak kecamatan, red) siap memberi kami makan dan memenuhi kebutuhan keseharian kami. Jadi, mengambil keputusan sah-sah saja, namun diiringi dengan solusi. Yang saya sesalkan juga, terkait hasil keputusan itu, kami pemilik usaha seharusnya juga ikut serta diundang. Sehingga keputusan tidak terkesan dipaksakan dan berat sebelah,’’sesal Yudi.
Terpisah Lurah Banda Ratu, Ramadhan Gusti, S.Ip, mengaku terkait persoalan penutupan panti pijat dan hiburan karaoke, pihaknya tidak pernah menerima undangan dari pihak kecamatan. Merekapun terkejut, setelah mendengar kabar salah satu pemilik usahan karaoke yang ada di wilayahnya, mendapatkan surat penutupan dari pihak kecamatan.
‘’Yang jelas, kami dari Kelurahan Banda Ratu, terkait pembahasan penutupan panti pijat dan hiburan karaoke, sampai saat ini tidak pernah mendapatkan undangan dari kecamatan,’’jelas Lurah.
Saat dikonfirmasi oleh wartawan Mukomukoexpose, melalui via hand phone, Camat Kota Mukomuko belum terhubung. (srd)