Cabul Anak Dibawah Umur, Remaja di Mukomuko Ditangkap
MUKOMUKO – Berdasarkan LP/B/834/XII/2022/SPKT/Res Mukomuko/Polda Bengkulu, tanggal 30 Desember 2022. Jumat (6/1) jajaran Sat reskrim Polres Mukomuko, amankan terduga pelaku pencabulan, di wilayah Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Sebut saja namanya bunga, (Nama samaran,red), diduga telah menjadi korban pencabulan, yang dilakukan oleh terduga pelaku, AD warga setempat. Akibat perbuatannya, hingga saat ini AD (19) sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.
“Benar, telah kami amankan terduga pelakunya, kejadian terjadi pada Rabu (28/12) tahun 2022. Untuk lancarnya proses penyidikan, terduga pelaku sudah di Mapolres Mukomuko,”sampai Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat reskrim, AKP. Susilo, SH, MH.(rag)