Kasus BPNT, Kejari Tetapkan Tiga Tsk
MUKOMUKO – Berdasarkan hasil audit BPKP, dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi BPNT, di Kabupaten Mukomuko, tahun 2019 – 2021, ditemukan kerugian negara sebesar Rp 1 milliar. Y sebagai koordinator daerah, N dan S berperan sebagai pemasok, Senin (5/12) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Kejari Mukomuko. Sejauh ini dalam dugaan kasus tersebut, sudah diperiksa 112 orang saksi.
“Benar, tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tsk. Selama penyelidikan, sudah kami periksa sebanyak 112 orang saksi. Berdasarkan hasil penyelidikan, bahan pokok yang disediakan terindikasi tidak sesuai spesifikasi,”beber Kasi Pidsus Kejari Mukomuko, Agung Malik Rahman Hakim. (rag)