Polisi Serius Ungkap Perjudian Online di Mukomuko
//Empat Orang Terduga Pelaku Diamankan
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Lewat kegiatan pengungkapan perjudian online di wilayah hukum Polres Mukomuko, Kamis (25/8) 18 personil unit Sat Intelkam, Sat Reskrim dan Sat Samapta Polres Mukomuko, berhasil amankan empat orang warga Kecamatan Pondok Suguh, Kabupaten Mukomuko. Keempat warga tersebut NT, US, IN dan AL, diduga kuat telah melakukan tindak pidana dugaan perjudian online jenis togel. Selain terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti uang tunai Rp 868.000, dengan rincian, 14 lembar uang pecahan Rp 50 ribu, 1 lembar pecahan Rp 100 ribu, 3 lembar pecahan Rp 10 ribu, 6 lembar pecahan Rp 5000, 3 lembar pecahan Rp 2000 dan 2 lembar pecahan Rp 1000. Kemudian 5 unit Handphone jenis androit, 2 buku rekapan, 2 kertas rekapan dan 4 pena.
‘’Juga ditemukan bukti uang yang sudah ditransfer ke akun LIMBOY di situs NYONYA 4D sejumlah Rp 300 ribu dan sisa nominal di akun tersebut Rp 702.384,’’ungkap Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim, IPTU. Susilo, SH, MH.
Masih disampaikan, Susilo, untuk lancarnya proses penyidikan, ke empat terduga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolres Mukomuko.
‘’Ke empat terduga pelaku saat ini tengah menjalankan proses penyidikan. Untuk TKP di wilayah Kecamatan Pondok Suguh,’’tutup Susilo. (rag)