Berkas Lengkap, 2 Tsk Dugaan Penyebarluasan KTP Invalid Dilimpahkan
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Berkas dinyatakan lengkap, Kamis (25/8), sekitar pukul 11.30 WIB, unit Tipidter Polres Mukomuko, limpahkan dua orang Tsk An (55) dan Ru (32) atas kasus dugaan penyebarluasan data KTP invalid di Disdukcapil Mukomuko ke Kejari Mukomuko. Selain Tsk, pihaknya juga menyerahkan barang bukti berupa Laptop berikut charger, 4 lembar berita acara pemusnahan KTP invalid dan 5 lembar screnshoot dokumen yang diinput oleh tersangka Ru.
‘’Pengiriman tersangka dan barang bukti perkara KTP invalid tahap II, berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/A/564/XII/2022/SPKT.SATRESKRIM/RES Mukomuko/Polda Bengkulu 6 Desember 2021. Dan untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 95A Undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana,’’tegas Kapolres Mukomuko AKBP. Nuswanto, SH, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU. Susilo, SH, MH. (rag)