Pilkades LLS, Cakades Nomor Urut 1 Persoalkan Suara Tidak Sah
//Willi Sumantri: Akui Adanya Keteledoran Panitia
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Pasca usainya Pilkades serentak pada 17 Mei lalu, menyisakan beberapa persoalan. Seperti di wilayah Desa Lalang Luas (LLS), Kecamatan V Koto, Kabupaten Mukomuko, diketahui Adnansyah, salah satu Cakades dengan nomor urut 1, melayangkan gugatan terhadap panitia pelaksana, tentang keberatan menerima hasil penghitungan suara. 119 suara yang dianggap tidak sah oleh panitia, menurut Adnansyah, itu jauh keteledorannya.
‘’Sudah kami kaji sesuai Perbup tentang Pilkades, yang kami sayangkan itu, surat suara posisi masih dikolom poto, namun lipatannya saja kurang terbuka, sehingga terlihat ada dua lobang dikertas suara, namun tidak mengganggu gambar Cakades lain. Sesuai petunjuk dari pihak DPMD Mukomuko, secara langsung Kadis saat itu, mengatakan jika kondisi surat suara seperti itu sah. Kami tidak menuntut banyak kepada panitia, hanya meminta pihak panitia kembali melakukan penghitungan ulang terhadap suara yang dianggap tidak sah itu. Upaya ini kami lakukan, hanya untuk meminta hak dan keadilan,’’ungkap Adnansyah.
Terpisah, saat dikonfirmasi ketua panitia melalui via hand phone, Willi Sumantri, terkait persoalan ini, pihaknya mengakui adanya teledoran pemahaman suarat suara sah dan tidak sah. Ia juga menjelaskan, bahwa seiring penyampaian oleh Kadis DPMD pada 18 Mei di kantor camat, pemahaman suara yang sah dan tidak sah baru diketahui mereka saat itu. Artinya sebelum pelaksanaan Pilkades dimulai, sosialisasi tidak ada.
‘’Kalau sosialisasi tidak ada kami fokuskan, namun dalam aturannya ada, tapi itulah ada juga keteledoran kami dari panitia kurang membaca materi, lagian contoh dari kabupaten juga tidak ada. Pemahaman baru kami ketahui ketika adanya sengketa ini, bahwasanya contoh suara tidak sah dan sah itu seperti apa. Terkait persoalan ini, BPD sebagai atasan kami, hal ini sudah kami limpahkan ke BPD,’’jelas Willi.
Ketua BPD Lalang Luas, Sabari, mengakui adanya gugatan dari salah satu Cakades, bahkan terhal ini sudah dilakukan musyawarah pada Sabtu (21/5) malam, turut mengundang Camat, Kapolsek, bhabinkamtibmas dan seluruh Cakades, namun ia menyayangkan Cakades yang menggugat tidak hadir.
‘’Pada malam itu, tidak mendapatkan hasil kesepakatan, lantaran Cakades yang menggugat tidak hadir. Terkait hal ini, akan kami limpahkan ke pihak panitia kabupaten, namun suratnya masih dalam proses, dan jadwalnyapun belum dipastikan kapan persoalan ini kami limpahkan, sebab surat secara administrasi masih dalam proses,’’tutup Sabari. (rag)