Musang Ranmor Dibekuk di Merangin
//Curanmor di V Koto
MUKOMUKOEXPOSE, MUKOMUKO – Berkad kerjasama dengan pihak kepolisian wilayah Kabupaten Merangin, dibawah komando KBO Reskrim Polres Mukomuko, IPDA. Kurtani, Selasa (12/4) tim berhasil mengamankan Mo (50), warga Desa Talang Sakti, Kecamatan V Koto, berikut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor merk Honda Revo fit Nopol BD 2604 TB, yang diduga merupakan hasil curiannya. Mo dibekuk di wialayah Desa Serampas, Kecamatan Jangkat, Kabupaten Merangin, saat hendak menjual hasil curiannya. Kejadian ini terjadi pada Minggu (27/3) lalu, korban Yudis (32) warga Desa Talang Petai, Kecamatan V Koto.
‘’Benar hari ini (Selasa, red) telah diamankan salah seorang warga Desa Talang Sakti, atas dugaan pencurian kendaraan bermotor. Penangkapan terduga pelaku di wilayah Kabupaten Merangin. Untuk lancarnya proses penyidikan hari ini (Selasa, red) terduga pelaku berikut dengan barang bukti 1 unit sepeda motor, langsung kami bawa ke Maolres Mukomuko,’’demikian Kapolres Mukomuko AKBP. Witdiardi, S.IK, MH, melalui Kasat Reskrim IPTU. Susilo, SH, MH, didampingi KBO Reskrim, IPDA. Kurtani. (rag)