Presiden Jokowi Luncurkan Sertifikat BUMDes
Mukomukoexpose.com – Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyelenggarakan Rapat Kordinasi Nasional (Rakornas) BUMDes di Hotel Bidakara. Dalam Rakornas ini, Presiden Joko Widodo juga turut hadir untuk memberi sambutan sekaligus membagikan sertifikat BUMDes sebagai badan hukum.
Acara dibuka dengan sambutan Presiden Jokowi. Beliau menuturkan banyak hal mengenai pentingnya BUMDes, usaha mikro, dan dana desa dalam peningkatan ekonomi di masyarakat. Menurut Jokowi, sejak disalurkannya dana desa pada tahun 2015 , jumlah BUMDes yang ada di Indonesia meningkat drastis hingga 600,6%. Pada tahun 2014 hanya ada sekitar 8.100 BUMDes dan sekarang berkembang menjadi ada 57.200 BUMDes.
Presiden Jokowi juga mengingatkan tentang BUMDes yang harus berperan aktif di dalam proses ekonomi di masyarakat. BUMDes jangan sampai hanya menonton bagaimana perusahaan dan pengusaha-pengusaha besar melakukan kegiatan ekonomi di desa. Akan tetapi Presiden juga tetap mewanti-wanti agar BUMDes hadir sebagai penolong bukan malah menjadi penindas bagi usaha-usaha kecil yang ada di desa
“Jangan sampai justru mematikan usaha masyarakat yang sudah ada. Misalnya di desa sudah ada toko-toko kecil 5-10 toko, BUM Desa malah bikin toko gede (besar). Saudara-saudara semua (pengurus BUMDes) harus bisa memacu, mentrigger yang 10 (toko) menjadi 20 atau yang kecil menjadi besar,” ujarnya.
Di dalam Rakornas ini, Presiden Jokowi juga meluncurkan perdana sertifikat bagi BUMDes-BUMDes. Menurut Menteri Kemendesa PDTT, Abdul Halim, sertifikat BUMDes ini membantu mereka dalam berkembang dan menjalin kerjasama dengan pihak-pihak luar. Abdul Halim Iskandar mengatakan, sertifikat BUMDes yang diluncurkan ini adalah bentuk apresiasi dari presiden. Diharapkan sertifikasi ini akan menjadi langkah awal bagi pengembangan BUMDes dan BUMDesa Bersama.
“BUMDes selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra,” terangnya.
Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, Kemendes membuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID). Hal tersebut dilakukan agar proses revitalisasi BUMDes dapat terus dilakukan oleh Kemendes PDTT. Selain itu, pendataan tersebut juga dilakukan untuk memastikan jika BUMDes memang sehat secara ekonomi.
Sumber : berdesa.com